"Pelaku ini semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya. Jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tidak dipenuhi, dia mengancam korban nanti foto-fotonya akan disebarkan," katanya.
Pelaku juga telah membuat akun palsu yang mengunggah foto-foto asusila dari korban R. Tak cukup di situ, akun Instagram korban dan temannya juga ditandai pada foto unggahan tersebut. Hal ini membuat foto-foto asusila korban bisa dilihat temannya. Dari sanalah akhirnya orang tua mengetahui informasi tersebut dari teman-teman korban R.
"Karena korban kejahatan anak di bawah umur, pelapornya orang tuanya berinisial S (48) warga Blimbing, Kota Malang," ujar mantan Kapolsek Blimbing tersebut.
Polisi lalu menangkap pelaku MS di tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun denda Rp750 juta," ucapnya.