SURABAYA, iNews.id - Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomor: 420/5591/436.7.1/2020 terkait pemberitahuan kepada kepala sekolah untuk meliburkan peserta didik di SD/MI, SMP/MTs dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) mulai Senin (16/3) hingga Sabtu (21/3). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi dampak virus corona atau COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia.
"Setelah dikeluarkan surat pemberitahuan libur sekolah setingkat KB (kelompok bermain) dan TK (Taman Kanak-Kanak), kini ke luar surat pemberitahuan yang baru untuk libur sekolah setingkat SD hingga SMP," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Minggu (15/3/2020).
Diketahui surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Surabaya tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo. Surat itu mengarahkan agar peserta didik dari KB hingga TK untuk belajar di rumah.
"Terkait dengan hal itu agar disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk memantau dan mengawasi putra/putrinya masing-masing," ujarnya.
Mengenai rencana ujian sekolah jengang SMP/MTs, lanjut dia, sesuai surat pemberitahuan akan diatur lebih lanjut. Selain itu, lanjut dia, memberikan tugas kepada peserta didik agar dikerjakan di rumah.