Satpol PP Sidoarjo Kembali Tetapkan Masriah Si Penyiram Tinja Tersangka

iNews.id
Masriah si Penyiram tinja ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perda.(Foto: Tangkapan Layar)

SIDOARJO, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo kembali menetapkan Masriah sebagai tersangka pelanggaran perda lantaran membuang sampah sembarangan. Sebelumnya dia pernah menjadi tersangka dalam perkara membuang kencing dan tinja di rumah Wiwik Winarti tetangganya. 

Masriah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sebelumnya dia membuang sampah sembarangan di jalan masuk menuju ke rumah Wiwik Winarti.

“Dari pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya. Mulai hari ini ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, Selasa (31/10/2023). 

Masriah datang ke Kantor Satpol PP sekitar pukul 09.30 WIB. Dia mengenakan baju warna merah dan bawahan biru serta mengenakan masker merah dan kacamata hitam. Pemeriksaan baru selesai pada puku 12.30 WIB. 

“Dia telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan,” katanya. 

Berkas pemeriksaan sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan. Masriah dijerat dengan Pasal 8 ayah (1) C Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyaraka, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi May Day, Konvoi ke Kantor Gubernur Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal