Satpam di Mojokerto Gelapkan Uang Perusahaan Gegara Kecanduan Judi Online 

Tritus Julan
Yoga Andika (22), pelaku penggelapan saat diamankan di Mapolsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

"Uang sebanyak Rp4,8 juta itu seharusnya diberikan kepada para sopir untuk transportasi pengambilan barang. Namun uang itu malah digunakan untuk judi online yang ada di ponsel pelaku," kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan Yoga ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap Yoga. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sembilan memo pengiriman.

"Ponsel tersangka yang digunakan untuk judi online juga kami amankan. Pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara," kata Kapolsek.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

12 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

19 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

1 bulan lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

1 bulan lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal