MAGETAN, iNews.id - Pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Magetan, Jawa Timur diminta segera memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.
Hal itu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat kunjungan kerja ke Kabupaten Magetan.
HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka.
Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.
"Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya," kata Sandi saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Sabtu (8/10/2022).