Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Kemenparekraf mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf.
Dengan begitu mereka bisa memahami manfaat dari HKI dan bagi yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HKI.
Hal ini, tentu sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar mendorong UMKM untuk mengembangkan skala usahanya dan memberikan peluang akses pembiayaan seluas-luasnya.
Selain mendaftarkan merek dagang pada HKI, Menparekraf juga mendorong agar pelaku ekraf Magetan senantiasa memperkuat ekosistem digital mereka di tengah pesatnya perkembangan digital di era 5.0.