Pihak kepolisian kini tengah fokus memburu dua pria yang menjadi kaki tangan LS. Identitas keduanya telah dikantongi dan tim buser sedang melakukan pengejaran di lapangan.
"Kami masih memburu dua pria yang membantu melakukan penyekapan atas perintah tersangka LS," ujar Kapolrestabes.
Atas perbuatan kejinya, wanita cantik ini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka LS dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyekapan dan pencurian.
Tersangka terancam hukuman penjara di atas 7 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merampas kemerdekaan dan harta benda orang tua dari pacarnya sendiri tersebut.