Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal Dieksekusi PN Malang, Barang-Barang Dikeluarkan Paksa 

Avirista Midaada
Proses eksekusi rumah pendiri Arema Lucky Acub Zainal, Selasa (28/11/2023). (Avirista Midaada).

Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana. Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.

"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," katanya. 

Proses eksekusi sendiri disebut Rudi berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan. Tetapi barang-barang milik keluarga pendiri Arema tetap ditempatkan di depan rumah, kendati pihak pemohon telah menyiapkan lokasi penyimpanan barang sementara.

"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tuturnya. 

Diketahui, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.

Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelang. 

Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah di Surabaya Diwarnai Perlawanan, Petugas Dobrak Pintu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal