Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan 

Dharmawan Hadi
Kakak korban beserta ayah almarhumah Dini Sera Afriyanti saat ditemui di rumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024). (Foto: MPI/Dharmawan Hadi).

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kakak almarhumah, Ruli Diana Puspitasari mengaku sedih dan kekecewa terhadap putusan hakim tersebut.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli saat ditemui di rumah keluarga, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024). 

Keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal