Residivis di Blitar Nekat Bawa Kabur Handphone setelah Gagal Perkosa Korban

Sindonews.com
Solichan Arif
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone di Blitar. (Foto: Istimewa)

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku mengaku dalam kondisi usai menenggak minuman keras," kata Ahmad Fanani.

Didepan penyidik, TA juga mengaku masih sadar jika aksi perkosaan berisiko hukuman berat. Karenannya begitu melihat reaksi korban yang berteriak, dia langsung memilih hanya merampas handphone korban dan kabur.

Dalam kasus percobaan perkosaan disertai perampasan handphone ini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

9 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

11 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

19 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

25 hari lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal