Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Penyebabnya, korban sering diejek gegara kalah saat bermain game online. Untuk melampiaskan kekesalan tersebut, korban mengambil palu dan membunuh korban.
Tindakan tersebut terbilang sadis. Sebab, selain teman sekamar, pelaku dan korban juga sama-sama berasal dari satu desa. Mereka merantau berdua dan bekerja di bengkel AC.
Akibat perbuatan ini, pelaku M Imron terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana