Rebutan Harta, Mantan Istri Hancurkan Rumah Mantan Suami untuk Dibagi Rata

Sholahudin
Rumah yang dihuni Kasnan dan keluarganya rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh orang suruhan mantan istri di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim, Senin (15/3/2021). (Foto: iNews/Sholahudin) 

MOJOKERTO, iNews.id - Gara-gara rebutan harta gono gini, seorang mantan istri menghancurkan rumah mantan suami di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah untuk dibagi dua karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Pihak mantan istri meminta uang kompensasi sebesar Rp30 juta, namun mantan suami tak bisa memenuhi sehingga rumah terpaksa dihancurkan untuk dibagi rata. Proses mediasi yang dilakukan desa gagal dilakukan karena mantan istri ngotot meminta haknya.

Kondisi rumah yang dihuni Kasnan dan keluarganya sebelum rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh orang suruhan mantan istri di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Jatim, Senin (15/3/2021). (Foto: iNews/Sholahudin) 

Rumah Kasnan (50), warga Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dihancurkan oleh beberapa orang suruhan mantan istrinya Ainun Rohmah (44). Empat jam kemudian, rumah Kasnan rata dengan tanah dan tak tersisa bangunan sedikit pun.

Kini, Kasnan bersama istri Enis Susiati dan kedua anaknya Rafa Safarudin (9) dan Naila Novia Febrianti (3), terpaksa tinggal di gubuk yang dibangun seadanya di dekat kandang kambing.

Peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari Ainun Rohmah yang meminta jatah rumah yang ditempati Kasnan sejak bercerai 20 tahun lalu. Pihak Ainun Rohamha meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal