Razia Rutan Kelas IIB Gresik, Petugas Sita 9 HP Selundupan 

Ashadi Iksan
HP dan sejumlah benda terlarang disita dari penghuni Rutan Kelas IIB Gresik, Senin (7/6/2021). (Foto: Sindonews/Ashadi Iksan).

Zulfikar menjelaskan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013.

Aturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).  

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang melanggar tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013, berupa hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran. 

"Semua barang bukti langsung kami musnakan. Kami terus perketat akses masuk warga yang besuk agar tidak terulang kembali," katanya. 

Diketahui, total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sekitar 900 orang. Jumlah itu jauh melebihi jumlah kapasitas Rutan Kelas II B Gresik yang idealnya hanya 200 orang warga binaan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narapidana di Nganjuk Nekat Kabur Lompat Pagar Berduri, Kini Diburu Petugas

57 tahun lalu

Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap 5 Alat Berat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal