PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya

Masdarul KH
Sejumlah pengusaha sound horeg di Jatim menggelar acara hiburan yang dikemas dalam pawai sedekah desa di Desa Ngampungan, Kabupaten Jombang. (Foto: Mukhtar Bagus).

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.

Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi untuk sound horeg itu.

Tim-9 PWNU Jatim terkait sound horeg itu diketuai KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan KH Azhar Shofwan (Sekretaris Tim-9/Wakil Rais Syuriah) dengan anggota tim yakni Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beda dengan MUI, Tim-9 PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram

57 tahun lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

57 tahun lalu

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

57 tahun lalu

Ditunjuk Jadi Pj Ketua PWNU Jatim, Ini Langkah Awal yang Dilakukan Gus Kikin

57 tahun lalu

KH Marzuki Ngaku Terima 3 Surat Peringatan PBNU sebelum Dicopot dari Ketua PWNU Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal