Pukuli Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Ini Terancam Dipidana

Nur Syafei
Okezone
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. (Foto: iNews.id/Nur Syafei)

Rudi mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut bisa dikenakan pasal pidana meski korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi. “Kalau kita lihat di video yang beredar itu ada proses penganiayaan dan ini bisa dipidanakan,” katanya.

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengakui aksi tersebut dilakukan salah satu pilotnya.

Menurut dia, pelaku berinisial AG ini izin tugasnya sudah tidak diberikan oleh perusahaan. “Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Danang mengatakan, saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.

“Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal