Rudi mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut bisa dikenakan pasal pidana meski korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi. “Kalau kita lihat di video yang beredar itu ada proses penganiayaan dan ini bisa dipidanakan,” katanya.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengakui aksi tersebut dilakukan salah satu pilotnya.
Menurut dia, pelaku berinisial AG ini izin tugasnya sudah tidak diberikan oleh perusahaan. “Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Danang mengatakan, saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” ujarnya.