Pria Viral Pukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Bisbol Divonis 4 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Tangkapan layar video viral pria dipukul menggunakan tongkat baseball oleh terduga pelaku (baju kuning). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwapenganiayaan mahasiswa di Surabaya dengan tongkatbisbol, Willem Fredrick, divonis 4 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim karena terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, terdakwa tidak dihadirkan secara fisik, melainkan virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djuanto. 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Selasa (28/2/2023).

Putusan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa membuat korbannya menderita luka. 

Sedangkan yang meringankan, karena korban sudah memaafkan terdakwa. Terdakwa juga berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal