MOJOKERTO, iNews.id - Seorang pria lulusan STM, Catur Purwanto (38), nekat membuka praktik dokter ilegal di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dokter gadungan ini ditangkap polisi saat memasang infus kepada salah seorang warga.
Penangkapan pelaku di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dokter gadungan di desa mereka. Polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti praktik pengobatan medis tanpa disertai surat izin praktik (SIP) berupa peralatan medis serta obat-obatan.
"Pelaku mengaku lulusan STM jurusan elektronik dan tidak ada sama sekali latar belakang pendidikan tenaga kesehatan. Jadi dia bukan seorang dokter," kata Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan pengakuan Catur, dia nekat menjadi dokter gadungan lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kendati tak memiliki keahlian atau ilmu tentang kedokteran maupun keperawatan, dirinya mengaku mengetahui sedikit ilmu kesehatan karena pernah bekerja di salah satu klinik kesehatan.
"Dia pernah bekerja di salah satu klinik. Dari situ pelaku kemudian menerapkan ke orang lain. Korbannya sudah ada puluhan orang," kata Umam.