Pria di Tuban Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur

Jaka Samudra
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dan pelaku pencabulan Muksin alias Yusak (40). (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - Seorang pria di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban karena mencabuli (sodomi) enam bocah di bawah umur. Pelaku mengaku pernah jadi korbanpencabulan selama tiga tahun selama berada di lingkungan pondok.

Muksin alias Yusak (40) ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Pria asal Lamongan ini ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diborgol.

“Saya pernah jadi korban pencabulan saat masih di pondok,” kata Muksin, saat ekspos kasus di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).

Kejadian pencabulan berawal saat pelaku yang bekerja sebagai pedagang baju secara online ini/ berkenalan dengan korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Dari perkenalan itu, akhirnya dia berkenalan dengan teman korban yang lain.

Setiap kali bertemu, pelaku yang telah menikah sebanyak tiga kali ini selalu memberi barang berupa baju dan lain sebagainya kepada korban. Hal ini membuat korban senang berkenalan dan berteman dengan tersangka.

Para korban yaitu Nadgs (13), Mse (15), Gas (13) tahun, Mjh (12), Fsa (14), dan Fasf (14) tahun. Semua pelajar tingkat SMP asal Kabupaten Bojonegoro dalam lingkungan asrama pelajar.

Kedekatan itu akhirnya dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Tersangka mencabuli korban selama dua bulan dari Januari hingga Februari.

Kasus pedofilia ini terungkap saat salah satu orang tua korban mencari anaknya yang tidak pernah pulang. Setelah ditelusuri ternyata korban berada di Tuban bersama tersangka.

Kepada orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dia jadi korban aksi bejat tersangka. Pencabulan itu di antaranya dilakukan tersangka di lingkungan tempat ibadah di Tuban, di kamar kos dan di atas truk.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban pada tahun 2020. Kesemuanya masih di bawah umur dan berasal dari Bojonegoro.

“Tersangka ternyata pernah dua kali dipenjara gara-gara kasus pencurian baju di swalayan di Surabaya,” katanya.

Kasus pertama adalah pencurian baju di swalayan Surabaya tahun 2008. Pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Medaeng Surabaya.

Yang kedua tahun 2014 dengan kasus yang sama, di swalayan Surabaya. Pelaku menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan di lapas yang sama pula.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu sarung batik motif warna coklat, satu sarung batik motif warna hijau, satu buah sweater warna hitam, satu kemeja panjang hitam, satu baju batik warna hijau, satu baju batik warna abu-abu, satu tas merk pollo warna hitam, satu buah handphone merk samsung G523G, satu buah banner bergambar pelaku bersama dengan anak yang menjadi korban.

Tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 e Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal