Pria di Situbondo Tega Perkosa Adik Kandung dan Ipar: Saya Nafsu Tak Dijatah Istri

Riski Amirul Ahmad
Pelaku pemerkosaan adik kandung dan ipar saat di Mapolres Situbondo. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Tersangka menjelaskan, penolakan istri itu terjadi karena dia tidak bisa memenuhi nafkah yang terlalu besar, yakni Rp100.000 per hari. "Karena tak bisa ngasih Rp100.000 dia nolak kalau hubungan badan," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus. 

"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

2 Bulan Buron, Kakak Penikam Adik Kandung hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

57 tahun lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung karena Emosi di Cirebon, Ditusuk 5 Kali di Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal