Pria di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas Berkali-Kali, Ini Modusnya 

Hana Purwadi
Gadis penyandang disabilitas di Probolinggo diperkosa tetangganya. (ilustrasi).

Untuk membuktikan kejahatan pelaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan korban dengan bantuan penerjemah dan ahli psikologi forensik. Hasilnya, korban telah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku HS. 

"Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

57 tahun lalu

Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal