Pria di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas Berkali-Kali, Ini Modusnya 

Hana Purwadi
Gadis penyandang disabilitas di Probolinggo diperkosa tetangganya. (ilustrasi).

Untuk membuktikan kejahatan pelaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan korban dengan bantuan penerjemah dan ahli psikologi forensik. Hasilnya, korban telah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku HS. 

"Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

12 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

3 bulan lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal