Pria di Pasuruan Tega Bunuh IRT Tetangga, Sakit Hati Persoalan Utang Piutang

Avirista Midaada
Pelaku pembunuhan IRT di Pasuruan saat diamankan polisi. (Avirista Midaada / MPI)

Gelap mata, kemudian HP membunuh tetangganya tersebut. Dia menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar juga ditemukan di bagian tangan dan kepala korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

18 jam lalu

Modus COD Vapor, 2 Maling Gasak Motor PCX Pelajar SMP di Pasuruan usai Beri Rp100.000

1 hari lalu

Kronologi Mobil CR-V Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, 5 Orang Sekeluarga Tewas

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

2 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal