"Dari delapan pelaku ini, dua di antaranya masih di bawah umur. Walau begitu, mereka tetap kami tahan karena ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ujarnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, tindakan anarkistis itu dilakukan warga karena sakit hati. Pasalnya, korban kerap memalak dan mengancam akan memperkosa para istri tetangganya.
"Ancaman ini yang membuat warga marah hingga merencanakan pembunuhan itu," tuturnya.