Prabowo-Gibran Raih 136.000 Suara Hanya dari 1 TPS di Malang, KPU: Salah Input

Avirista Midaada
KPU Malang menemukan kesalahan input suara paslon 02 Prabowo-Gibran di aplikasi Sirekap. (Foto: MPI)

MALANG, iNews.id – Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat 136.000 suara hanya dari satu TPS di Kabupaten Malang. Dugaan penggelembungan suara paslon 02 itu ditemukan KPU Malang di aplikasi Sirekap. 

Sedangkan paslon lain nomor urut 01 mendapat 17 suara dan paslon nomor urut 03 mendapat 46 suara. Data itu diperoleh di TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Padahal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang mencapai 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kasus itu terjadi karena salah input pada aplikasi Sirekap. 

Ia pun memastikan bahwa kesalahan di Sirekap itu murni kesalahan input atau memasukkan data ke website, dan telah dibetulkan ke angka 136.

"Mungkin salah input bisa jadi, salah konversi bisa jadi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin," ujar Marhaendra, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, input data di Sirekap memang belum final dan bisa saja terjadi kesalahan maupun rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain, atau terjadi kesalahan memasukkan data. 

Karena itu, dia memastikan tak akan menggunakan hasil dari dokumen C. Hasil di TPS yang diunggah di Sirekap sebagai acuan.

"Itu memang belum final, kami tidak pernah menggunakan acuan itu. Kami nanti akan menggunakan plano. Acuan kami untuk rekapitulasi adaah C hasil plano. Di sirekap, itu yang diinput masih rawan salah input, rawan tercampur, rawan masih terkonversi," tuturnya.

Nantinya dari dokumen C hasil di setiap TPS, KPU akan mencocokkannya, apakah perolehan suaranya seusai dengan dokumen C hasil yang sudah ditandatangani para saksi dari Paslon atau tidak. Dari dokumen C hasil yang diputuskan dalam plano itu juga nantinya rekapitulasi online dari website KPU menjadi landasan dasarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Malang, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal