"Dari tersangka P dikembangkan lagi menuju tersangka AM. akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
AKBP Setiawan menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait ada tidaknya surat kendaraan bermotor yang dipalsukan," ujarnya.