Alat jahit karung ini digunakan pelaku Enik dan satu pegawainya untuk menjahit karung beras premium, usai isinya diberi beras jenis medium dari kemasan SPHP Bulog.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat memastikan, dari penyidikan dan praktik pengemasan ulang oleh pelaku, tidak ditemukan proses pemutihan, pengharum, atau pembersihan.
Beras hasil pengemasan ulang itu dijual dari tokonya secara offline, serta menjualnya secara online melalui media sosial dan e-commerce.
"Jadi untuk modus tidak ada, semuanya sesuai reka adegan yang tadi diperagakan pelaku. Dia membuka toko yang konsumennya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Malang," ucap Gandha Syah Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polres Malang berhasil membongkar pengemasan ulang beras Bulog SPHP, ke kemasan premium dan dijual lebih mahal di atas HET. Dari peristiwa ini polisi berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Enik Hariyanti (EH) berusia 37 tahun, yang merupakan pemilik usaha toko beras di Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.