Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri atas satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas serta uang tunai senilai Rp2,7 juta.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ucapnya.
Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.