Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Malang, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Jutaan

Avirista Midaada
Pelaku pembobolan rumah kosong di Lawang, Malang saat ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Malang/istimewa)

Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri atas satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas serta uang tunai senilai Rp2,7 juta.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ucapnya.

Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota HSSBI KKB di Yahukimo, Sita Amunisi

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal