MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah milik TU (49) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku menggasak puluhan gram emas dan uang tunai senilai Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku yakni berinisial AW (32) warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024).
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif atas pencurian pada 13 Oktober 2024 di rumah milik TU yang sedang tak ditinggali.
"Saat kejadian, korban TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan. Sepulang dari pasar, dia mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka," ujar Ponsen Dadang Martianto saat dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) petang.
Tidak hanya pintu utama yang dirusak, pelaku juga memasuki kamar pribadi korban dan menggasak beberapa barang berharga. Saat korban pulang, dia terkejut melihat kondisi rumahnya.