Polisi Tangkap 3 Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test untuk Transportasi 

Lukman Hakim
Ketiga tersangka pemalsu surat rapid test untuk perjalanan jarak jauh. (Istimewa)

"Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," kata Ganis.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang hasil penjualan surat keterangan rapid test palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp100.000, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya.

"Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari yang kami sita," ujar Ganis.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.

"Kami akan selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya (surat rapid test). Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat puskesmas," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Ruang Penyidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terbakar

57 tahun lalu

Tol Palembang–Betung Hampir Rampung, Jalur Transportasi Vital di Sumsel

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Cilebut Bogor, Pilih Hemat Biaya atau Fleksibilitas Kendaraan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal