Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Rampas Mobil Pajero di Mojokerto

iNews TV
Polisi menangkap tiga debt collector yang merampas mobil Pajero milik debitur di Mojokerto. (Foto: iNews)

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi kini tengah memburu seorang pria yang diduga kuat sebagai penadah mobil hasil rampasan tersebut. Identitas penadah telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap AKP Aldhino.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Debt Collector yang Viral Paksa Hentikan Mobil di Tol Kaligawe Semarang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Oknum Debt Collector di Metro Ditangkap, Diduga Gelapkan Mobil Debitur

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal