Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Dolar Palsu Berkedok Dukun di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Pelaku pengedar uang dolar AS palsu yang ditangkap polisi. (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)

"Kami juga amankan seperangkat alat yang diakui pelaku MF dipergunakan untuk ritual mendatangkan uang,” ujar Barung.

Dia menambahkan, dalam perkara itu kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Selain mengamankan upal, petugas juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, alat money tester, 21 keping kuningan, patung kuningan bentuk gajah, sebilah keris dan berlian imitasi.“Kami masih akan mengembangkan perkaranya. Ada kemungkinan tersangkanya bertambah,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal