"Kami juga amankan seperangkat alat yang diakui pelaku MF dipergunakan untuk ritual mendatangkan uang,” ujar Barung.
Dia menambahkan, dalam perkara itu kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan upal, petugas juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, alat money tester, 21 keping kuningan, patung kuningan bentuk gajah, sebilah keris dan berlian imitasi.“Kami masih akan mengembangkan perkaranya. Ada kemungkinan tersangkanya bertambah,” tuturnya.