Polisi Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, 4 Orang Ditangkap

Antara
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20.000 ekor baby lobster ke Singapura. Sebanyak empat orang ditangkap. (Foto: Antara)

"Ekspor baby lobster dilarang oleh Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal