Samanhudi Anwar mengenakan baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Sabtu (28/1/2023) dini hari. (Foto: Hari Tambayong)
Samanhudi tidak sedikit pun berkomentar terkait penangkapan dirinya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 365 junto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.