Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya, Ini Cara Kerja Pelaku 

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti baju peserta SBMPTN yang sudah dilengkapi kamera. (Sony Hermawan).

Dari tangan delapan tersangka komplotan joki ini pihaknya mengamankan 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera kecil, 44 mikrofon dan barang bukti lainnya. 

Yusep menjelaskan, mekanisme kerja joki online tersebut, peserta ujian diminta memakai kemeja lengan panjang yang telah dimodifikasi. Setelah itu peserta dan joki berkomunikasi menggunakan mikrofon yang sudah terpasang dengan baju, termasuk memfoto soal SBMPTN. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran

57 tahun lalu

Sindikat Joki UTBK di Surabaya Dibongkar, 14 Orang Ditangkap Termasuk 3 Dokter

57 tahun lalu

UPN Veteran Jatim Gagalkan Aksi Joki UTBK, Modus Pura-Pura Datang Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal