Polisi Bongkar Prostitusi Layanan Seks Threesome Melibatkan Siswi SMP

Nur Syafei
Tersangka MT, muncikari yang menyediakan layanan seks threesome di Surabaya. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ditengarai siswi itu diperdagangkan untuk bisnis prostitusi di Surabaya, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, siswi kelas IX berinisial NA asal Kampung Banyu Urip Jaya itu diamankan saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kedungsari Surabaya pada 23 Maret 2018.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati NA sedang melayani dua lelaki sekaligus, atau yang dikenal dengan sebutan layanan seks "threesome". Selain mengamankan NA, polisi menangkap MT (29) terduga muncikari, warga Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan seorang pelanggan.

Hasil pengembangan, MT ditetapkan sebagai tersangka yang memperdagangkan NA untuk bisnis prostitusi layanan seks threesome. Tersangka membandrol NA seharga Rp1,6 juta untuk sekali kencan singkat, di luar biaya kamar hotel. Uang itu di bagi dua sama rata, masing-masing mendapat Rp800.000.

"Siswi SMP ini jadi korban yang diperdagangkan secara 'online' atau dalam jaringan melalui media sosial (Whatapps) tersangka MT," kata Lily, Senin (26/3/2018).

Lily melanjutkan, tersangka MT ikut melayani tamunya bersama korban NA dalam layanan seks threesome saat polisi melakukan penggerebekan. Dia baru sekali melakukan praktik tersebut. "Pengakuan tersangka baru sekali, namun korban NA mengaku telah melayani pelanggan lebih dari sekali (4 kali) dengan muncikari yang berbeda-beda," ujarnya.

Mengejutkannya, Lily mengungkapkan, awalnya tersangka MT mengaku berkenalan dengan NA melalui facebook. Setelah akrab MT kemudian menawarkan kencan singkat melalui aplikasi whatsapps kepada pelanggan dalam jaringannya.

“Menurut keterangan, korban (NA) juga mau untuk melakukan itu (layanan seks threesome) dan mereka (NA dan MT) sama-sama untung dengan uang yang dihasilkan,” tuturnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara tersebut. Untuk penanganan korban yang masih berusia di bawah umur, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk pendampingan memulihkan psikologinya.

Atas perbuatannya, Unit PPA Polrestabes Surabaya menjerat tersangka MT dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal