Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan 

Avirista Midaada
Polisi mengaku belum menemukan unsur pidana dalam laporan model B korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Polisi menyatakan laporan model B dari korban Tragedi Kanjuruhan  belum ditemukan unsur pidana. Sebab, kepolisian belum menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan laporan berdasarkan pasal 338 KUHP tersebut.

"Belum ada (ditemukan unsur pidana). Minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Dirinya menegaskan sejauh ini laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya masih membuka adanya bukti-bukti pendukung terkait kasus ini yang nantinya bisa dilampirkan oleh pihak pelapor. 

“Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang ke sini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini," katanya. 

Pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Perkembangan penyelidikan laporan model B juga akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujarnya.

Sebagai informasi, tiga bulan pasca-Tragedi Kanjuruhan, perkara hukumnya masih belum menemukan titik terang. Kejati Jawa Timur (Jatim) telah menyatakan berkas perkara lima tersangka yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu tiga anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo, lengkap.

Sementara berkas satu tersangka yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dikembalikan. Hal ini dikarena dinyatakan tidak lengkap atau P-19 oleh Kejati Jatim. Akhmad Hadian Lukita pun bebas karena masa penahanannya berakhir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

57 tahun lalu

Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

57 tahun lalu

Beredar Narasi Oknum Aparat Diamankan usai Rusak Polsek Pakisaji, Ini Kata Kapolres Malang

57 tahun lalu

2 Pemuda di Malang Bobol Gudang, Gasak Ribuan Karung Jahe Senilai Rp26 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal