Kapolda sebelumnya mengatakan, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang diotaki seorang tokoh agama atau habaib berinisial AK. Ulama keturunan Arab di daerah tersebut memang telah merencanakan aksi perusakan dan mobilisasi massa.
“Aktor intelektualnya adalah oknum habaib AK. Dia yang merencanakan, dia yang menyiapkan sumbu untuk bom molotov dan menggelar rapat. Selain itu, ada oknum habaib bernisial H, yang lainnya berinisial S, H, dan A,” katanya.
Tiga pelaku lainnya, oknum anggota dari sejumlah ormas, yakni Front Pembela Islam (FPI), Laskar Sakera dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 200 KHUP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP. Sebab, selain pembakaran, terjadi juga penjarahan. Dalam insiden pembakaran tersebut, banyak barang yang hilang.
Saat penangkapan para tersangka, Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, celurit, serta alat komunikasi handy talkie (HT). Dari bukti-bukti itu, penyerangan Mapolsek Tambelangan diduga direncanakan dengan sistematis dan rapi. Termasuk tindakan mereka yang menghadang mobil pemadam kebakaran.