Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Bintang FTV ini menjadi tersangka karena ikut menjadi penyedia artis dalam bisnis pelacuran ini.

“Artis VA melanggar pasal 27 ayat1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

Pasal ini disangkakan karena Vanesaa Angel terkait dengan foto dan video porno yang didustribusikan kepada mucikari ES dan pelanggan. Lewat foto dan video porono inilah, Vanessa Anggel melalui ES kerap menggaet para pelanggan.

Bukti ini didapat polisi berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan para muncikari.

Luki menjelaskan, sejak 2017 lalu, artis cantik ini cukup aktif melayani pelanggan. “Dari 15 transaksi,  ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya,” katanya.

Seperti diketahui, bisnis prostitusi artis ini  terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Vanessa tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES alias Siska dan TN alias Tentri.

Dari hasil pengembangan, ternyata ada banyak artis yang terlibat. Berdasarkan daftar PSK yang dimiliki ES, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV,  model dan mantan finalis Putri Indonesia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Cilegon, Sehari 11 Pria Dilayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal