"Bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Biar Kapolda saja (Irjen Pol Luki Hermawan). Jadi, mohon maaf untuk Veronica belum bisa saya sampaikan," katanya, Jumat (6/9/2019).
Arman menjelaskan, hingga saat ini Veronica masih diburu dan belum tertangkap. Dia berjanji akan menyampaikan semua perkembangan tentang Veronica kepada media.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman ada di luar negeri. Luki menyebut, Veronika merupakan Warga negara Indonesia (WNI), perempuan 21 tahun tersebut memiliki banyak keluarga di luar negeri.
Polda Jatim telah menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini VK terbukt melakukan sejumlah provokasi di media sosial.
Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar melalui media sosial ke dalam maupun luar negeri. Semua konten yang dsebarkannya bernada provokasi tanpa didasarkan fakta.