Polda Jatim Resmi Terbitkan DPO untuk Tersangka Veronica Koman

Antara
Tersangka Veronica Koman. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pekan lalu. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan dengan status tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim juga telah memberi waktu tambahan hingga lima hari. Namun tersangka tak memenuhi panggilan dan saat ini berada di Australia.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah memprovokasi melalui media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris. Tulisannya dinilai dibuat tanpa fakta yang sebenarnya dan disebar ke dalam maupun luar negeri.

Atas perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

20 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

22 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal