Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pekan lalu. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan dengan status tersangka pada 13 September 2019.
Polda Jatim juga telah memberi waktu tambahan hingga lima hari. Namun tersangka tak memenuhi panggilan dan saat ini berada di Australia.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah memprovokasi melalui media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris. Tulisannya dinilai dibuat tanpa fakta yang sebenarnya dan disebar ke dalam maupun luar negeri.
Atas perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.