Polda Jatim Bongkar Prostitusi Terselubung, 25 Pemandu Lagu Diamankan

Rahmat Ilyasan
Tersangka yang diamankan dari lokasi prostitusi terselubung, Kimura Karaoke di Madiun, Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan prostitusi terselubung berkedok karaoke di kawasan Madiun, Jatim. Polisi mengamankan 25 wanita pemandu lagu atau LC (Ladies Companion) yang juga diduga pekerja seks komersial (PSK). Saat ini, mereka sedang diperiksa di Polda Jatim.

Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diketahui menjadi mami atau mucikari para wanita pemandu lagu, berinisial EY (45), warga asal Madiun. Pelaku tertangkap tangan menyediakan prostitusi di Kimura Karaoke. Tersangka mempekerjakan sejumlah wanita sebagai pemandu lagu, namun mereka bisa di-booking pengunjung untuk berhubungan seksual di ruang VIP karaoke.

Terbongkarnya prostitusi terselubung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan di tempat karaoke, ternyata informasi itu benar. Polisi bertindak cepat dengan menggerebek Kimura Karaoke. Mereka bahkan mendapati pria dan wanita pemandu lagu di tempat karaoke tersebut sedang berhubungan seksual. Polisi langsung mengamankan 25 wanita beserta beberapa pria hidung belang.

“Di karaoke dimaksud, telah tertangkap tangan praktik prostitusi di dalam salah satu kamar VIP. Kami amankan tamu dan LC yang sedang melakukan hubungan badan di kamar karaoke tersebut. Untuk lokasi, TKP, sudah kami berikan police line,” papar Kasubdit 4 Reskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama, Jumat (26/1/2018).

AKBP Rama Samtama memaparkan, dalam penggerebekan Kimura Karaoke tersebut, Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.850.000, beberapa pakaian dalam wanita, beserta alat kontrasepsi.

Untuk pengembangan lebih lanjut kasus prostitusi terselubung ini, Polda Jatim memeriksa 25 pemandu lagu, tamu, kasir, manajer, dan mami yang sudah diamankan di Mapolda Jatim. Saat ini, mereka sedang diperiksa jajaran Polda Jatim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP yakni, mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

17 Guru SD Berbaju Korpri Viral Karaoke saat Jam Dinas Diperiksa Disdik Bangkalan, Terancam Sanksi 

57 tahun lalu

Wabup Bangkalan Murka! Desak Inspektorat Periksa ASN Asyik Karaoke saat Jam Kerja

57 tahun lalu

Viral Sekelompok ASN di Bangkalan Asyik Karaokean saat Jam Kerja, Begini Reaksi Wabup!

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal