PN Surabaya Dapat Karangan Bunga Matinya Keadilan usai Ronald Tannur Bebas

Lukman Hakim
PN Surabaya mendapat karangan bunga bertuliskan matinya keadilan usai hakim memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Karangan bunga duka cita bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan” muncul di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/7/2024). 

Karangan bunga itu seolah bentuk sindiran setelah hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. Selain tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan”, juga terdapat tagar #justicefordini.

Pihak keamanan PN Surabaya saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga tersebut dikirim pada Jumat dini hari. “Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti PN Surabaya.

 Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

30 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

1 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

4 bulan lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal