Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Diwan Mohammad Zahri
Ilustrasi IRT di Sumenep tewas menjadi korban KDRT. (Foto: iNews.id)

"Setelah sembuh korban kembali ke rumah suaminya pada September lalu karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," katanya

Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.

"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban," katanya.

Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Gunungsitoli, IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Muatan Besi

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal