Dari dalam koper, petugas mendapati 39 kantong plastik dalam gulungan busa. Totalnya sekitar 38.252 ekor bibit lobster dengan prediksi nilai sebesar Rp3,8 miliar.
"Meskipun di suasana hari libur kemerdekaan, pengawasan dan pengamanan kami tidak lengah atau berkurang,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan dan pengamanan terutama saat musim libur. Salah satunya yakni peningkatan pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandara, bersama stakeholder terkait yaitu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan TNI AL.
Dia berharap tidak ada lagi penyelundupan hasil perikanan melalui bandara. Hal ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan kejahatan.
Sementara itu, Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan, pelaku pembawa bibit lobster yakni seorang pria asal Banyuwangi. Dia kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara untuk benih lobster yang digagalkan, akan segera diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL)," katanya.
Rencananya, bibit lobster akan dilepasliarkan di daerah konservasi yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo.