Pesta Sabu, 3 Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Jember, Jatim vonis empat kades yang pesta sabu (Antara)

JEMBER, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) nonaktif di Jember, Jawa Timur (Jatim) divonis delapan bulan penjara. Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba yang ditangkap saat pesta sabu.

Majelis hakim membacakan putusan atau vonis ketiga terdalwa di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, Senin (8/11/2021). Sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

Selain tiga terdakwa, ada satu kades nonaktif lainnya yang divonis 16 bulan penjara.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa (27/11/2021).

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni mantan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, M. Mukib, kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto.

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo Moh. Alwi. Dia terlibat dalam dua perkara narkoba.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 2 Motor dan Mobil di Jember Terekam CCTV, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Jember, 2 Perempuan Tewas Terlindas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal