SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memberlakukan jam malam. Dalam aturan ini, aktivitas di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 selama masa new normal.
Di luar jam tersebut, warga tetap boleh beraktivitas di luar rumah, tetapi hanya untuk keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan tersebut antara lain, pemenuhan keperluan kesehatan, meliputi RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Selain itu, keperluan pasar; stasiun; terminal; pelabuhan; SPBU; Jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33/2020, perubahan atas Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Karena itu, jam malam mulai kita berlakukan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).