Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan, Penahanan Vanessa Angel Ditunda

Ihya Ulumuddin
Tersangka Vanessa Angel dengan selang oksigen bersama tantenya Reni Setyawan. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Diketahui, tersangka Vanessa Angel pingsan setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia tak sadarkan diri saat akan dibawa ke sel tahanan. Petugas lantas melarikannya ke RS.

Kondisi keterpurukan ini diduga akibat faktor kelelahan. Energi Vanessa Angel terkuras setelah menjalani pemeriksaan perdananya dengan status tersangka sejak pukul 12.00 WIN hingga 23.00 WIB.

Penyidik Polda Jatim menahannya dengan pertimbangan subyektif dan objektif. Tersangka Vanessa Angel disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pantauan iNews.id, hingga siang ini Vanessa Angel masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tersangka kasus prostitusi online yang dijerat UU ITE dirawat di ruang Anggrek 4 dan ditemani kerabatnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal