Ternyata T, S, dan P disebut Hendri sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan oleh M, dan I. Mereka mempersiapkan diri dengan membawa sabit, dan batu untuk menyerang M, dan I.
Menurut Hendri, pertikaian antara dua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama. Pertikaian itu berawal pada saat M menjadi Kepala Dusun Sumbergentong. Namun, M terjerat kasus pidana pemerasan saat lima tahun menjabat sebagai kepala dusun.
Karena kasus tersebut, lanjut Hendri, sesuai aturan yang berlaku dilakukan pemilihan kepala dusun baru. T kemudian terpilih untuk menggantikan M, yang tengah diproses secara hukum.
"Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat. Namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.
Saat itu, M, dan T telah bersepakat terkait permasalahan tanah kas desa itu. T sepakat akan membayar Rp6 juta pada tahun pertama, dan Rp2 juta pada tahun kedua, kepada M. Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tidak terima. Keduanya berharap mendapatkan hasil dari tanah itu.