Ancaman itu membuat korban ketakutan, hingga menyerahkan uang Rp5 juta kepada para pelaku. Karena terusik, korban selanjutnya melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan.
Dari enam pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya kabur saat hendak ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan handphone, uang hasil pemerasan dan tanda pengenal. Para pelaku memiliki tanda pengenal sebagai anggota LSM dan tanda pengenal wartawan.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai wartawan agar korban ketakutan dan mau menyerahkan uangnya. "Saya hanya sebagai perantara saja. Saya juga minta uang," kata salah seorang tersangka, Alvian.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, komplotan para pelaku tersebut ada di beberapa wilayah, di antaranya Trenggalek, Ponorogo dan Pacitan. "Mereka ini punya komunitas. Dugaan kami masih ada orang lain yang menjadi korban. Kami terus kembangkan," katanya.
Atas kasus ini ketiga pelaku diancam dengan pasal penipuan dan pemerasan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang kabur.