Peras Kasek, 3 Oknum Wartawan Ditangkap Tim Saber Pungli Polres Malang

Achmad Saif Hajarani
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan ketiga tersangka pelaku pemerasan kepala sekolah saat pemaparan kasus di Mapolres Malang, Jatim, Jumat (8/2/2019). (Foto/iNews/Saif Hajarani)

“Kami langsung bawa ketiga oknum wartawan ke Markas Polres Malang. Kami kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Yade.

Selain menangkap tiga pelaku, Tim Saber Pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp2 juta hasil pemerasan dari pihak sekolah, kartu pers, serta surat tugas LSM Pemantau Keuangan Negara.

Kapolres Malang mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli, aksi pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka bukan pertama kalinya. Mereka juga diduga sudah melakukannya beberapa kali di instansi lain dengan modus yang sama.

“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Untuk sementara, ada TKP lain tempat para tersangka melakukan modus yang sama. Sekitar tiga,” ujar Yade Setiawan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ketiganya diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal