“Kami langsung bawa ketiga oknum wartawan ke Markas Polres Malang. Kami kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Yade.
Selain menangkap tiga pelaku, Tim Saber Pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp2 juta hasil pemerasan dari pihak sekolah, kartu pers, serta surat tugas LSM Pemantau Keuangan Negara.
Kapolres Malang mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli, aksi pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka bukan pertama kalinya. Mereka juga diduga sudah melakukannya beberapa kali di instansi lain dengan modus yang sama.
“Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Untuk sementara, ada TKP lain tempat para tersangka melakukan modus yang sama. Sekitar tiga,” ujar Yade Setiawan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ketiganya diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.