Penjual Gorengan di Malang Dituntut 2 Tahun Penjara gegara Tagih Utang, Ini Pembelaannya  

Avirista Midaada
Terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembelaan di PN Kepanjen Malang, Selasa (14/2/2023). (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Perempuan pedagang gorengan di Malang menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/2/2023). Terdakwa bernama Dian Patria Arum dituntut hukuman dua tahun penjara gegara menagih utang Rp25 juta melalui media sosial

Sidang dipimpin oleh Amin Immanuel Bureni berlangsung mulai 11.37 WIB. Kuasa hukum terdakwa Dian Patria Arum, M Sholeh membacakan pledoi dari tuntutan JPU di persidangan sebelumnya sepekan lalu. 

Persidangan berlangsung sebentar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dengan materi pembacaan pledoi saja. Tak berselang lama ketua majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang di pekan depan.

M Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya Dian Patria Arum menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika menagih utang senilai Rp25 juta ke suami Disa Indah Putri. Bahkan sejak awal ada kejanggalan kenapa kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan, padahal secara lokasi Dian Patria Arum dan pihak pelapor domisilinya berada di Kabupaten Malang.

"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sholeh juga menekankan, bahwa seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.

"Itu fakta bukan pencemaran nama baik. Kenapa ini fakta karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp25 juta dibawa oleh Bayu, dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal